Blitar, 3 November 2024 M / 1 Jumadil Ula 1446 H – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Blitar kembali menggelar Pengajian Rutin Ahad Wage di Masjid Agung Kota Blitar. Acara ini dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai kalangan, baik pria maupun wanita, mulai dari orang tua hingga anak-anak. Pengajian yang penuh hikmah ini menjadi salah satu kegiatan yang rutin dinantikan masyarakat untuk memperdalam ilmu agama dan memperkuat ikatan silaturahmi.
Pada pengajian kali ini, salah satu bahasan yang menarik perhatian jamaah adalah mengenai fenomena **kemunculan laron** yang sering terjadi saat musim hujan tiba. Pembahasan terkait laron ini muncul karena keberadaan hewan ini seringkali menjadi fenomena yang lumrah di musim penghujan, dan banyak masyarakat memanfaatkannya untuk diolah menjadi sajian makanan, seperti digoreng, dijadikan rempeyek, atau botok. Selain laron, lebah juga kerap kali diolah sebagai kudapan, dan banyak orang menganggap laron dan lebah sebagai jenis serangga yang halal dikonsumsi, seperti belalang.
Tiga Pertanyaan Utama tentang Hukum Laron dan Lebah
Melalui kajian ini, PCNU Kota Blitar membahas tiga pertanyaan utama terkait hukum mengonsumsi laron dan lebah:
1. Apakah semua jenis belalang dihalalkan oleh syariat?
Menurut kajian, syariat Islam menghalalkan semua jenis belalang yang sesuai dengan definisi dalam kitab *Jamal*, di mana belalang atau *jarod* disebut sebagai hewan berkaki enam, berwajah mirip kuda, dan bermata sipit seperti gajah. Ciri-ciri ini merupakan dasar utama untuk menentukan apakah suatu serangga termasuk dalam kategori belalang yang halal dikonsumsi.
2. Apakah laron dan lebah termasuk dalam jenis belalang?
Berdasarkan penjelasan kitab-kitab rujukan, laron dan lebah tidak memiliki ciri-ciri seperti belalang. Laron, yang dalam bahasa Arab disebut *al-ardhah*, tidak memenuhi definisi fisik dari belalang sebagaimana dijelaskan dalam kitab *Jamal*. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa dikategorikan sebagai jenis belalang.
3. Bagaimana hukum mengonsumsi laron dan lebah?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mengonsumsi laron dan lebah hukumnya **haram**, karena tidak termasuk dalam kategori belalang yang dihalalkan oleh syariat. Namun, terdapat pandangan *qoul dho'if* atau pendapat lemah yang membolehkan konsumsi lebah. Meskipun begitu, pandangan ini tidak diakui sebagai pendapat yang kuat dalam hukum Islam.
Referensi Fiqih untuk Kajian Hukum Laron dan Lebah
Pengajian ini juga merujuk pada beberapa kitab untuk memperkuat kajian hukum ini, antara lain:
1. *Tahqiqul Hayawan* Hal. 60
2. *Hayatul Hayawan* Juz I Hal. 20 dan Juz II Hal. 206
3. *Hasyiyah Jamal* Juz I Hal. 151
4. *Lisanul Arob* Juz III Hal. 1996
5. *Al Bajury* Juz II Hal. 303
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan masyarakat, terutama kalangan Nahdliyin, bisa memahami hukum syariat dengan lebih jelas dan bijak dalam mengonsumsi makanan sesuai ajaran agama. Pengajian rutin ini kembali mengingatkan pentingnya mengikuti pedoman syariat dan menjadikan ilmu agama sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sehari-hari.





0 Comments